Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA sampai S1 Bisa Daftar
Pendaftaran calon Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terlebih calon Bintara Brimob 2022 telah dibuka. Bersumber berasal dari website Penerimaan Polri, kuota penerimaan untuk calon Bintara Polri tahun ini adalah sebanyak 9.284 personil dengan dengan perincian: 7.984 Personil Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), 300 personil Bintara PTU dan Bakomsus wanita, dan 1.000 personil Bintara Brimob. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan menekuni pendidikan selama lima bulan di mulai berasal dari tanggal 25 Juli-21 Desember 2022 di Pusdik Brimob. Berikut ini rangkuman lebih dari satu syarat untuk mendaftar jadi calon Bintara Brimob tahun 2022.
10 Keunggulan Bahasa Indonesia sampai Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN Persyaratan umum calon Bintara Brimob Warga Negara Indonesia. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Minimal lulusan SMA/sederajat tips lolos seleksi polri dan tni .
Berusia sedikitnya 18 tahun (pada pas dilantik jadi bagian Polri). Sehat jasmani dan rohani. Tidak dulu dipidana gara-gara melaksanakan suatu kejahatan (dibuktikan dengan dengan SKCK berasal dari Polres setempat). Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Persyaratan khusus pendaftaran Bintara Brimob 2022
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau dulu mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Lulusan: SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, dan C) Lulusan SMK seluruh jurusan jikalau jurusan tata busana, tata kecantikan, dan jurusan yang telah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pindik pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) bimbel akpol akmil bekasi
Lulusan sebelum saat pas tahun 2018: Melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai kebanyakan rapor dilengkapi nilai kebanyakan ujian sekolah dibagi dua) sedikitnya 65,00 atau nilai ijazah kebanyakan sedikitnya B bagi yang mengfungsikan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59). Lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai kebanyakan rapor dilengkapi nilai kebanyakan USBN dibagi dua) sedikitnya 65,00 atau nilai ijazah kebanyakan sedikitnya B bagi yang mengfungsikan alphabet. Lulusan tahun 2020 dan 2021: Menggunakan nilai kebanyakan ijazah dengan dengan akumulasi sedikitnya 65,00 atau nilai ijazah kebanyakan sedikitnya B bagi yang mengfungsikan alphabet.
Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian. Lulusan D1-D4/S1 dengan dengan IPK sedikitnya 3,00 dan terakreditasi. 3. Bagi yang tetap duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai kebanyakan rapor semester 5 kelas 12 sedikitnya 70,00 atau nilai ijazah kebanyakan sedikitnya B bagi yang mengfungsikan alphabet dan sesudah lulus melampirkan ijazah dengan dengan akhir cocok pada poin 2. Baca Juga: 10 Keunggulan Bahasa Indonesia sampai Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN
4. Bagi yang capai ijazah berasal dari sekolah di luar negeri, perlu mendapat pengesahan berasal dari Dikdasmen Kemendikbud RI. 5. Ketentuan bagi pelamar yang mengfungsikan Ujian Nasional Perbaikan: Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan mampu mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan dengan ketentuan nilai kebanyakan mencukupi persyaratan. Calon peserta yang ulangi di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang tidak sama tidak mampu mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
6. Kriteria umur calon Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022: Lulusan SMA/sederajat berusia sedikitnya 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada pas pembukaan pendidikan. Lulusan D1-D3 berusia sedikitnya 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun pada pas pembukaan pendidikan. Lulusan D4/S1 berusia sedikitnya 17 tahun 7 bulan dan umur maksimal 27 tahun pada pas pembukaan pendidikan.
7. Tinggi badan sedikitnya (dengan berat badan cocok menurut ketentuan yang berlaku): Umum: Pria 165 cm dan Wanita 160 cm Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): Pria 163 cm dan Wanita 158 cm Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): Daerah pesisir: Pria 163 cm dan Wanita 158 cm. Daerah pegunungan: Pria 160 cm dan Wanita 155 cm
8. Belum dulu menikah secara hukum positif/agama/adat, belum dulu hamil/melahirkan, belum mempunyai anak biologis (anak kandung) dan mampu untuk tidak menikah selama di dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui dulu menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur dan terhitung tidak mampu mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.
9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau bagian badan lainnya, jikalau yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pengecekan kebugaran oleh Panpus/Panda.
11. Tidak menunjang atau turut dan terhitung di dalam organisasi atau sadar yang bertentangan dengan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
12. tidak melaksanakan tingkah laku yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum, dibuktikan dengan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh lokasi NKRI dan ditugaskan pada seluruh bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali. Baca Juga: Persyaratan Daftar Politeknik Siber dan Sandi Negara 2022, Pendaftaran Buka 9 April
14. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menanggung mampu menunjang meluluskan di dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
15. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada pas buka pendidikan di lokasi Polda daerah mendaftar dengan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, jikalau calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak cocok dengan dengan hukum yang berlaku.
16. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022, yang berusaha mengfungsikan sponsor/koneksi/katebelece dengan dengan langkah menghubungi melalui telepon/surat atau di dalam wujud apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.